get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUD Dr. Pirngadi Tingkatkan Pelayanan Lewat Sistem Online dan Transformasi Informasi

4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan Tersangka Pemerasan, Penahanan Ditangguhkan

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:05 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Dok iNews)

Madya mengungkapkan bahwa keempat pelaku juga telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Untuk memastikan ini, mereka diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu kepada pihak berwenang (Polisi)," ungkapnya.

Madya menegaskan, meskin penahanan ditangguhkan, perkara dugaaan kasus pemerasan tetap dilanjutkan.

"Penanganan perkara ini tetap akan dilanjutkan meskipun penahanan terhadap keempat pelaku telah ditangguhkan," tegasnya.

Dalam OTT tersebut, kata Madya, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp40 juta sebagai barang bukti. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut