Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi yang Menjerat Bupati Terbit

Kamis, 17 Februari 2022 | 17:05 WIB
  • author Jafar
Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi yang Menjerat Bupati Terbit
Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana PA. (Foto: ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Babak baru bagi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi, kali ini dirinya tersandung dalam kasus kepemilikan satwa liar dilindungi yang dipelihara di rumah pribadinya di Kabupaten Langkat.

Surat Perintah Dimulai Penyidik (SPDP) kasus ini pun telah dikirim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tanggal 8 Februari 2022. Dalam SPDP itu, tertera status Terbit Rencana Perangin-angin sebagai terlapor.

"Iya benar, SPDP atas nama RTP (Terbit Rencana Peranging-angin) sudah kita terima," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (17/2/2022).

Yos mengungkapkan bahwa dalam SPDP itu, Bupati Langkat nonaktif tersebut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RO Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut