MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan periode 22 Februari-9 April 2024 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (25/4/2024).
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba Tim Labfor terlebih dahulu memeriksa keaslian berbagai jenis narkoba tersebut.
Selanjutnya, barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin Incenerator milik Polda Sumut. Pemusnahan itu pun disaksikan para tersangka.
Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung, mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu milik 26 tersangka yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut.
"Untuk barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 38.53 kg, ganja 205,36 gram dan pil ekstasi 193 butir," katanya.
Bakhtiar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
"Narkoba yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan jaringan internasional, Sumut-Aceh, Riau, Jakarta, Asahan dan Kota Medan," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar