MEDAN, iNews.id- Tiga kejaksaan negeri di Sumatera Utara membuat terobosoan menghentikan perkara pidana melalui restorative justice. Ketiga Kejari itu yakni Deliserdang, Labuhandeli dan Kota Nopan.
"Perkara yang dihentikan itu sudah disetujui Jampidum Kejagung RI,"ujar Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu (16/2).
Adapun ketiga perkara itu lanjut Yos, dari Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Kotanopan, yaitu tersangka Ismail Sahruddin Alias Koran, (19 tahun) warga Desa Singengu Jae Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana akhirnya berdamai dengan Arpan Dani (21 tahun) warga Pakantan.
Kemudian, lanjut Yos perkara kedua adalah dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, atas nama tersangka Daniel Sinaga alias Naga, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dan sudah berdamai dengan korban dan mengembalikan uang yang diambilnya sebesar Rp 850 ribu.
Editor : Ismail