Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Kejari di Sumut Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

Rabu, 16 Februari 2022 | 12:47 WIB
  • author Ismail
Tiga Kejari di Sumut Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan

MEDAN, iNews.id-  Tiga kejaksaan negeri di Sumatera Utara membuat terobosoan menghentikan perkara pidana melalui restorative justice.  Ketiga  Kejari itu yakni Deliserdang, Labuhandeli dan Kota Nopan.

"Perkara yang dihentikan itu sudah disetujui Jampidum Kejagung RI,"ujar Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu (16/2). 

Adapun ketiga perkara itu lanjut Yos, dari Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Kotanopan, yaitu tersangka Ismail Sahruddin Alias Koran, (19 tahun) warga Desa Singengu Jae Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana akhirnya berdamai dengan Arpan Dani (21 tahun) warga Pakantan.

Kemudian, lanjut Yos perkara kedua adalah dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, atas nama tersangka Daniel Sinaga alias Naga, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dan sudah berdamai dengan korban dan mengembalikan uang yang diambilnya sebesar Rp 850 ribu.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut