Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Sumut dan Kejati Tegakkan Hukum Keimigrasian, Perkuat Pengawasan Orang Asing
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Kejari di Sumut Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

Rabu, 16 Februari 2022 | 12:47 WIB
  • author Ismail
Tiga Kejari di Sumut Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan

Untuk perkara ketiga adalah dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tersangka Ade Haryanto putra (43 tahun) dan korbannya Erna Wati (31 tahun). Tersangka melanggar pasal 44  ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Antara tersangka dan korban sudah bersepakat untuk berdamai.

"Alasan dan pertimbangan dilakukannya Penghentian Penuntutan dengan Restorative Jusctice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga,"pungkasnya. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut