get app
inews
Aa Text
Read Next : Agus Fatoni Minta KPK Terus Ingatkan Pemprov Sumut Agar Tak Lakukan Korupsi

KPK Sita Aset Milik Ditjen Pajak Senilai Rp 57 Miliar

Rabu, 16 Februari 2022 | 12:30 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

KPK bakal memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Angin dan rekan-rekannya dengan melakukan penyitaan, denda, hingga uang pengganti. 

"KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka. Kali ini, Angin dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap Angin merupakan pengembangan perkara sebelumnya. Angin sebelumnya dinyatakan telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak. 

Diduga, uang hasil suap yang diterima terkait rekayasa nilai pajak para wajib pajak itu sengaja disembunyikan atau disamarkan oleh Angin Prayitno. Hal itu dilakukan agar uang suapnya tidak terdeteksi oleh lembaga antirasuah. 

Angin telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut