KPK Sita Aset Milik Ditjen Pajak Senilai Rp 57 Miliar
Rabu, 16 Februari 2022 | 12:30 WIB
Angin dan rekannya Dadan dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari para wajib pajak. Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
Adapun, uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut dinyatakan berkaitan dengan pengurusan pajak tiga perusahaan besar. Ketiga perusahaan besar itu yakni, PT Jhonlin Baratama (JB), PT Bank PAN Indonesia (PANIN) serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Editor : Odi Siregar