Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK di Bogor, Begini Reaksi Resmi Partai Golkar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Aset Milik Ditjen Pajak Senilai Rp 57 Miliar

Rabu, 16 Februari 2022 | 12:30 WIB
  • author Arie Dwi Satria
KPK Sita Aset Milik Ditjen Pajak Senilai Rp 57 Miliar
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Angin dan rekannya Dadan dinyatakan bersalah telah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar dari para wajib pajak. Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. 

Adapun, uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut dinyatakan berkaitan dengan pengurusan pajak tiga perusahaan besar. Ketiga perusahaan besar itu yakni, PT Jhonlin Baratama (JB), PT Bank PAN Indonesia (PANIN) serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut