Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK di Bogor, Begini Reaksi Resmi Partai Golkar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Aset Milik Ditjen Pajak Senilai Rp 57 Miliar

Rabu, 16 Februari 2022 | 12:30 WIB
  • author Arie Dwi Satria
KPK Sita Aset Milik Ditjen Pajak Senilai Rp 57 Miliar
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) yang diduga dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun yang disita oleh KPK yakni, berupa tanah dan bangunan senilai Rp57 miliar. 

"Sebagaimana dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (16/2/2022). 

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," imbuhnya. 

Ali tak menjelaskan secara detail lokasi aset yang disita terkait pencucian uang Angin tersebut. Kendati demikian, belakangan terungkap bahwa Angin memiliki puluhan bidang tanah yang tersebar di daerah Bogor, Bandung, Tangerang Selatan, hingga Yogyakarta dengan menggunakan nama orang lain.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut