get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Sepanjang 2024, 24 Terdakwa Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Kamis, 18 April 2024 | 14:15 WIB
header img
Sepanjang 2024, 24 Terdakwa Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Tuntutan hukuman mati terhadap para pengedar narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan tersebut, serta mengingatkan pengedar dan sindikat lainnya untuk memikirkan kembali tindakan hukum mereka mengingat adanya konsekuensi serius tersebut.

Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan narkoba yang serius.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah permasalahan yang kompleks dan merupakan jenis kejahatan luar biasa. Dampak dari peredaran narkoba telah membuat banyak korban dan telah merusak masa depan banyak generasi muda," tambahnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap bahwa tuntutan hukuman mati ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kejahatan serupa. Upaya preventif juga terus dilakukan melalui program Jaksa Masuk Sekolah yang bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada generasi muda, dengan harapan mereka dapat memahami hukum lebih baik dan menjauhi tindakan kriminal, khususnya terkait narkoba.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut