get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Sepanjang 2024, 24 Terdakwa Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Kamis, 18 April 2024 | 14:15 WIB
header img
Sepanjang 2024, 24 Terdakwa Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Mati

MEDAN, iNewsMedan.id- Sejak Januari hingga pertengahan April 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 24 terdakwa yang dituduh sebagai pengedar narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Narkoba). Pada tahun 2023, Kejati Sumut juga telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 93 terdakwa pengedar narkoba.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, SH, MH, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, SH, MH kepada wartawan pada Rabu (17/4/2024), hingga pertengahan April 2024, Kejati Sumut bersama dengan 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayahnya telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 24 pelaku pengedar narkoba.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa), Kejari Binjai (1 terdakwa), dan Kejari Deli Serdang (2 terdakwa) telah mengajukan tuntutan mati, dengan total 24 terdakwa," ungkap Yos A Tarigan.

Tuntutan hukuman mati terhadap para pengedar narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan tersebut, serta mengingatkan pengedar dan sindikat lainnya untuk memikirkan kembali tindakan hukum mereka mengingat adanya konsekuensi serius tersebut.

Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan narkoba yang serius.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah permasalahan yang kompleks dan merupakan jenis kejahatan luar biasa. Dampak dari peredaran narkoba telah membuat banyak korban dan telah merusak masa depan banyak generasi muda," tambahnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap bahwa tuntutan hukuman mati ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kejahatan serupa. Upaya preventif juga terus dilakukan melalui program Jaksa Masuk Sekolah yang bertujuan untuk mengenalkan hukum kepada generasi muda, dengan harapan mereka dapat memahami hukum lebih baik dan menjauhi tindakan kriminal, khususnya terkait narkoba.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut