Sepanjang 2024, 24 Terdakwa Pengedar Narkoba di Sumut Dituntut Mati

MEDAN, iNewsMedan.id- Sejak Januari hingga pertengahan April 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 24 terdakwa yang dituduh sebagai pengedar narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Narkoba). Pada tahun 2023, Kejati Sumut juga telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 93 terdakwa pengedar narkoba.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, SH, MH, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, SH, MH kepada wartawan pada Rabu (17/4/2024), hingga pertengahan April 2024, Kejati Sumut bersama dengan 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayahnya telah mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap 24 pelaku pengedar narkoba.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa), Kejari Binjai (1 terdakwa), dan Kejari Deli Serdang (2 terdakwa) telah mengajukan tuntutan mati, dengan total 24 terdakwa," ungkap Yos A Tarigan.
Editor : Ismail