Apakah boleh membayar zakat fitrah sebelum hari Idul Fitri? Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat:
Ustaz Abu Isma’il Muslim al Atsari dikutip dari laman Almanhaj menjelaskan bahwa Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa boleh membayar zakat fitrah maju sebelum Idul Fitri hingga satu atau dua tahun sebelumnya.
Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri.
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa boleh membayar zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan.
Mazhab Hambali berpendapat bahwa boleh membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Pendapat terakhir, yaitu boleh membayar zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri, adalah yang lebih sesuai untuk dipegang. Hal ini karena sesuai dengan perbuatan Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma, yang merupakan salah satu sahabat yang meriwayatkan kewajiban zakat fitrah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu ‘Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri“. [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta