get app
inews
Aa Text
Read Next : Bingung Bedakan Mahram dan Non-Mahrammu, Kenali Siapa Saja Mereka di Sini

Tunaikan Zakat Fitrah Perhatikan 3 Waktu Membayarnya

Rabu, 03 April 2024 | 13:09 WIB
header img
Terdapat tiga waktu yang telah ditentukan untuk menunaikan zakat fitrah, yang mana dibagi menjadi beberapa jenis, yang semuanya menggambarkan kebesaran agama Islam. Foto: Dok

2. Waktu yang Afdhal
Ini mengacu pada waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah, yaitu pada fajar hari Idul Fitri, dengan kesepakatan dari empat madzhab.

3. Waktu yang Diperbolehkan
Ini merujuk pada waktu dimana seseorang diperbolehkan membayar zakat fitrah. Tentang waktu terakhirnya, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah yang dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, dianggap tidak sah sebagai zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah“. [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut