MEDAN, iNewsMedan.id - Terdapat tiga waktu yang telah ditentukan untuk menunaikan zakat fitrah, yang mana dibagi menjadi beberapa jenis, yang semuanya menggambarkan kebesaran agama Islam. Ketika menjalankan ibadah puasa, seorang Muslim kerap melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi keabsahan puasanya.
Oleh karena itu, dengan kebijaksanaan-Nya, Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan zakat fitrah sebagai sarana untuk menyempurnakan ibadah puasanya.
Karena itu, memahami hukum-hukum yang terkait dengan zakat fitrah menjadi sangat penting. Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi dalam beberapa macam yakni:
1. Waktu yang Wajib
Waktu yang dimaksud adalah saat seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam setelahnya, maka tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Demikian pula, jika seseorang meninggal sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa waktu yang wajib untuk membayarnya adalah saat matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan. Namun menurut mazhab Hanafi, waktu yang wajib adalah saat terbit fajar pada Hari Raya Idul Fitri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta