get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pedagang Sisik Tenggiling Dituntut 54 Bulan Penjara di PN Tanjungbalai

Kasus 76 Kilogram Sabu di Tanjungbalai, 3 Polisi dan 2 Warga Sipil Dihukum Mati

Jum'at, 11 Februari 2022 | 10:21 WIB
header img
Tiga orang mantan personil Polres Tanjungbalai dan dua warga sipil divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (11/2).

TANJUNGBALAI, iNews.id-  Tiga orang mantan personil Polres Tanjungbalai dan dua warga sipil divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (11/2). Kelimanya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan 76 kilogram sabu. 

Kepala Seksi Intelijen Kajari Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih mengatakan, 3 polisi tersebut bernama Tuharno, Wariyono dan Agung Sugiarto. Selain itu, polisi juga memvonis mati 2 warga sipil beranama Supandi dan Hasanul Arifin. Mereka merupakan nakhoda yang didalam kapalnya terdapat 76kg sabu.
 
“Hakim menjatuhkan putusan pidana dengan pidana mati,”ujar Dedy, Kamis (10/2)

Majelis hakim kata kata Dedy, menyatakan terdakwa Tuharno terbukti bersalah melanggar 3 pasal yakni  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua  Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana 

“Ke tiga  Pasal 137 huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,”ujar Dedy 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut