Kasus 76 Kilogram Sabu di Tanjungbalai, 3 Polisi dan 2 Warga Sipil Dihukum Mati

TANJUNGBALAI, iNews.id- Tiga orang mantan personil Polres Tanjungbalai dan dua warga sipil divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (11/2). Kelimanya dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan 76 kilogram sabu.
Kepala Seksi Intelijen Kajari Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih mengatakan, 3 polisi tersebut bernama Tuharno, Wariyono dan Agung Sugiarto. Selain itu, polisi juga memvonis mati 2 warga sipil beranama Supandi dan Hasanul Arifin. Mereka merupakan nakhoda yang didalam kapalnya terdapat 76kg sabu.
“Hakim menjatuhkan putusan pidana dengan pidana mati,”ujar Dedy, Kamis (10/2)
Majelis hakim kata kata Dedy, menyatakan terdakwa Tuharno terbukti bersalah melanggar 3 pasal yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana
“Ke tiga Pasal 137 huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,”ujar Dedy
Editor : Ismail