get app
inews
Aa Read Next : Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pematang Johar

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Labuhan Labo

Jum'at, 01 Maret 2024 | 11:00 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Labuhan Labo. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan meringkus pengedar sabu berinisial MZA (25) di di Areal Perkebunan Karet Desa Labuhan Labo, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (29/2/2024).

"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, 1 plastik warna hitam, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone warna hitam," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasatresnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar.

Jasama H Sidabutar menjelaskan bahwa penangkapan MZA berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ungkap Jasama H Sidabutar.

Usai penyelidikan, sambung Jasama H Sidabutar, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melihat pelaku MZA tengah mengendarai sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kemudian petugas langsung menghentikan laju kendaraan persis di areal perkebunan karet berhasil melakukan penangkapan," sebut Jasama H Sidabutar.

Lalu, sebut Jasama H Sidabutar, petugas menggeledah MZA dan menemukan 1 bungkus kantong kresek yang berisi plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.

“Seluruh barang bukti itu, berhasil kami amankan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku," ujar Jasama H Sidabutar.

Jasama H Sidabutar juga menyampaikan hasil interogasi petugas terhadap tersangka MZA. "Pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang di Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara," tambah Jasama H Sidabutar.

Lebih lanjut, Jasama H Sidabutar menuturkan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jasama H Sidabutar.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut