get app
inews
Aa Read Next : Giat Minggu Kasih, Kapolres Labuhanbatu Selatan Imbau Orang Tua Jaga Pergaulan Anak

IRT Nyambi Edarkan Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

Jum'at, 08 Maret 2024 | 17:28 WIB
header img
IRT Nyambi Edarkan Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan meringkus ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS (35) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, mengatakan tersangka MS diamankan saat melakukan transaksi sabu di Jalan Solo, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (7/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi   narkotika di Jalan Solo. Kemudian, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku MS," ujar Jasama H Sidabutar, Jumat (8/3/2024).

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas  melihat seorang IRT sedang duduk dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menyia-nyiakan waktu, petugas langsung membekuk wanita tersebut," sambung Jasama H Sidabutar.

Dari hasil penggeledahan, ungkap Jasama H Sidabutar, petugas berhasil mengamankan 2 kotak permen dengan isi 10 plastik klip sabu seberat 1,56 gram, dan 1 unit handphone yang diduga kuat menjadi alat komunikasi untuk kepentingan jual beli sabu oleh pelaku.

"Saat diinterogasi, kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial O, di kabupaten Padang Lawas (Palas)," jelas Jasama H Sidabutar.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk membongkar jaringan ini," sambung Jasama H Sidabutar.

Lebih lanjut, Jasama H Sidabutar mengungkapkan bahwa pelaku MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga, kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani  proses Hukum selanjutnya," terang Jasama H Sidabutar.

Di lokasi terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat kota Padangsidimpuan untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika, karena tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Padangsidimpuan, demi menjaga generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika," tegas Dudung Setyawan.

Dudung Setyawan juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap aktif berperan dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.

"Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika dapat diminimalisir, sehingga Kota Padangsidimpuan  tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk seluruh warganya," pungkas Dudung Setyawan.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut