PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pengedar sabu berinisial PI (39) di Jalan Alboin Hutabarat, Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (13/3/2024).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasatresnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, mengatakan bahwa pengungakapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Di mana, salah satu rumah warga sedang terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, sambung Jasama H Sidabutar, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan.
"Sekira pukul 21.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di dalam kamar rumah Saudara R yang saat itu bersama sejumlah pria. Kemudian, saat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya milik PI," ujar Jasama H Sidabutar.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan empat bungkus plastik transparan berisi sabu persis di belakang tempat duduk PI," sambung Jasama H Sidabutar.
Jasama H Sidabutar juga menjelaskan bahwa pelaku diduga sebagai pengedar yang kerap mengedarkan narkoba di Jalan Alboin Hutabarat, Kampung Darek.
"Sehingga, dengan cepat kami melakukan penggerebekan didalam rumah Warga setelah mendapat Informasi dari masyarakat," jelas Jasama H Sidabutar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan oleh Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, yakni empat bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,48 gram, satu unit handphone, lima bungkus plastik klip transparan kosong, uang tunai senilai Rp.50.000, dan satu buah dompet.
"Saat diinterogasi personel, PI mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial B, warga Kelurahan Silayang Layang Wek II, kecamatan Padangsidimpuan Utara, dengan cara dibeli dengan harga Rp500 ribu," ungkap Jasama H Sidabutar.
Jasama H Sidabutar juga menyebut proses penangkapan PI bersama sejumlah pria yang diduga rekannya sempat menjadi tontonan warga saat hendak diboyong petugas ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kepada sejumlah pria yang kita amankan apabila tidak terbukti terlibat dalam kasus ini kita akan kembali ke keluarga mereka masing-masing setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine," ucap Jasama H Sidabutar.
"Sedangkan Pi kita tetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan pengakuanya bahwa barang bukti yang kita temukan itu benar miliknya dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jasama H Sidabutar.
Editor : Odi Siregar