get app
inews
Aa Read Next : Ngeri, Mayat Perempuan Setengah Telanjang Ditemukan di Deli Serdang, Diduga Korban Pemerkosaan

Remaja Berusia 16 Tahun Dicabuli Ayah Tiri dan Kakek Kandung

Kamis, 10 Februari 2022 | 10:40 WIB
header img
Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Atas laporan itu, Satreskrim Polres Tebo dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap HL dan YY di Desa Pintas Tuo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi. 

"Ayah tiri dan kakek korban sudah diamankan di Polres Tebo. Penyidik masih mendalami kasus ini," ujar Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, Kamis (10/2/2022). 

Dia mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Atas perbuatannya, ayah tiri dan kakek korban terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut