TEBO, iNews.id - Seorang Remaja perempuan berusia 16 tahun mengaku telah menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya di Kabupaten Tebo, Jambi. Dan bahkan perbuatan itu juga pernah dilakukan oleh kakek kandungnya sendiri.
Korban sudah hamil tujuh bulan. Dia mengaku dihamili oleh ayah tirinya HL (42). Pencabulan yang dialami Bunga berlangsung sejak dia berumur 12 tahun.
Kehamilan korban terungkap saat akan mendapatkan vaksinasi. Tim vaksinator menyebut korban sedang dalam kondisi hamil.
Ibu kandung korban kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.
Pengakuan korban kepada polisi kembali mengejutkan. Dia menyebut kakeknya YY yang berusia 62 tahun juga pernah mencabulinya beberapa kali.
Atas laporan itu, Satreskrim Polres Tebo dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap HL dan YY di Desa Pintas Tuo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi.
"Ayah tiri dan kakek korban sudah diamankan di Polres Tebo. Penyidik masih mendalami kasus ini," ujar Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, Kamis (10/2/2022).
Dia mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta (3) juncto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, ayah tiri dan kakek korban terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Odi Siregar