get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus 4 Pengedar Sabu di Labusel, Keempat Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu di Kampung Salak, Begini Kronologinya

Selasa, 06 Februari 2024 | 08:00 WIB
header img
Polres Padangsidimpuan Bekuk Pengedar Sabu di Kampung Salak, Begini Kronologinya. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan membekuk pengedar sabu berinisial RAN (33) di Kampung Salak, Jalan Sudirman, Gang Lancat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan  Utara, pada Kamis (1/2/2024) malam.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasatresnarkoba, AKP  Jasama H Sidabutar, menjelaskan penangkapan  terhadap tersangka RAN berawal dari laporan yang menerangkan akan adanya transaksi narkoba di Kampung Salak.

"Kita langsung respon dan menyebar anggota di lokasi, dan ternyata benar sesuai ciri-ciri yang kita terima tersangka langsung kita amankan tanpa ada perlawanan," jelas Jasama.

Ditambahkan Jasama, tersangka RAN sempat mengelak saat disergap oleh petugas. Namun, personel menemukan 18 plastik klip transparan diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 3,16 ons.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram itu di bawah tempat duduk RAN, yang dimasukkan ke dalam lobang yang ditutupi dengan bungkus rokok," ungkap Jasama.

"Tak hanya itu saja, dari penangkapan itu personil mengamankan 1 unit Handphone diduga alat komunikasi untuk kepentingan jual beli sabu berikut uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp605 ribu," tambah Jasama.

Kepada petugas, kata Jasama, RAN mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang hendak diedarkan di seputar Kampung Salak," ujar Jasama.

"Dihadapan petugas, pelaku terus terang memperoleh sabu itu dari seorang pria berinisial D, yang merupakan warga Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dan saat ini masih dalam pengejaran  personil," sebut Jasama.

Lebih lanjut, Jasama mengatakan bahwa pelaku sudah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman sejauh mana keterkaitan tersangka dengan tersangka D yang berstatus DPO," terang Jasama.

"Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114  subs 112  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Jasama.

Di tempat terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di Kota Padangsidimpuan.

“Kami akan terus memburu serta menggali lebih dalam dan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, tidak terkecuali," tegas Dudung.

"Tidak ada toleransi bagi bandar, pengedar,serta pengguna, kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan  edukasi kepada masyarakat  tentang bahaya narkoba,” sambung Dudung.

Selain itu, Dudung juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah membantu kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan.

“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga kondusivitas dan keselamatan lingkungan dari pengaruh narkoba,” imbau Dudung.

Lebih lanjut, Dudung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, patroli, dan razia untuk mencegah masuk dan berkembangnya narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

"Saya menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan membekali mereka ajaran agama  serta pemahaman yang cukup terkait bahaya narkoba," Sebut Dudung.

“Marilah kita sama-sama menjadikan Padangsidimpuan  sebagai kota yang bersih dari narkoba serta lingkungan yang aman dan nyaman untuk tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” tandas Dudung.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut