Perang Narkoba di Labusel: Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi

LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pengedar sabu berhasil ditangkap di lokasi terpisah dengan barang bukti sabu seberat total 5,55 gram.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Sahat M Lumban Gaol, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap APNP alias Andre (24), warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Andre diciduk di kawasan Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Dari tangan tersangka disita 1 plastik klip sabu seberat 1,13 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok," terang Kapolres Labusel, Rabu (30/7/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Supra hitam. Berdasarkan pengakuan Andre, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Aseng, yang kini masih dalam pengejaran (DPO).
Berselang beberapa hari, pada Senin (28/7/2025) pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba Polres Labusel kembali menorehkan prestasi. Kali ini, seorang pria berinisial AN alias Ucok (30), warga Desa Bom Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, berhasil diamankan. Penangkapan Ucok dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di daerah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 6 plastik klip sabu dengan berat total 4,42 gram, satu set alat isap (bong), pipet sekop, dan satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan Ucok dalam kotak rokok yang dibungkus tisu putih.
"Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya," sebut AKBP Aditya.
Editor : Jafar Sembiring