PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, mengimbau seluruh personel menjaga netralitas dan tidak berpolitik praktis di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dudung Setyawan menjelaskan bahwa netralitas Polri diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat dengan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.
“Ada arahan pak kapolri tentang netralitas dan tentunya ada juga undang-undang yang mengatur tentang kepolisian, yakni Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,” jelas Dudung Setyawan, saat memimpin Apel Pagi di Lapangan Mapolres Padangsidimpuan, Jalan H Baginda Oloan, Selasa (23/1/2024).
Dudung Setyawan menuturkan, polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar.
"Kami juga melakukan sosialisasi secara intensif melalui platform media sosial baik Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok. Agar personel Polri, khususnya Polres Padangsidimpuan memahami betul batasan-batasan yang harus dijaga, termasuk dalam hal berfoto agar tidak menampilkan simbol-simbol peserta pemilu," sambung Dudung Setyawan.
Orang nomor satu di Polres Padangsidimpuan itu mengungkapkan bahwa dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 telah diatur soal tugas polisi menjaga capres-cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan.
"Sehingga netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan sop dipatuhi," terang Dudung Setyawan.
Lebih lanjut, Dudung Setyawan mengingatkan ada sanksi tegas bagi anggota yang melanggar aturan.
"Seiring dengan komitmen Polri untuk menjaga netralitasnya di Pemilu 2024, jadi jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar aman, tertib khususnya di Kota Padangsidimpuan," pungkas Dudung Setyawan.
Editor : Odi Siregar