PADANG LAWAS, iNewsMedan.id- Terbukti mencabuli 24 orang santri, dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Safaruddin Hasibuan (25) dan Saleh Daulay (27) diganjar 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak mengatakan putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Zaldi Dharmawan di Pengadilan Negeri Sibuhuan pada Rabu, 11 Oktober 2023 kemarin.
"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 Huruf B jo Pasal 15 huruf b, huruf e, dan huruf g dalam UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,"ucap JPU Rikardo Simanjuntak dikonfirmasi, Kamis (12/10).
Lanjut Rikardo, selain hukuman penjara, mereka juga dijatuhi denda sebesar 200 juta rupiah atau subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah atau subsider 6 bulan kurungan.
" Alasan pengurangan hukuman ini adalah karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan mereka mengakui perbuatannya sambil belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya," ungkap Rikardo.
Editor : Ismail