get app
inews
Aa Text
Read Next : Mediasi Veteran vs PT UOB Kembali Digelar, Titik Terang Mulai Terlihat

Dua Oknum Guru Pesantren di Padang Lawas Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Pencabulan 24 Santri

Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:45 WIB
header img

Meskipun demikian, JPU masih mempertimbangkan untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut dan berencana untuk mengambil keputusan dalam waktu 7 hari. 

Sebelumnya, pada tahun 2022 hingga 2023, dua guru tersebut melakukan aksi pencabulan berulang kali kepada puluhan muridnya. 

Para korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada orangtua mereka pada tanggal 5 Maret 2023, yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Keduanya langsung ditangkap oleh polisi setelah laporan tersebut.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut