Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah Yatim Piatu Dicabuli Suami Guru, DPR Desak Sanksi Berat dan Usut Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Dua Oknum Guru Pesantren di Padang Lawas Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Pencabulan 24 Santri

Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:45 WIB
  • author Ismail
Dua Oknum Guru Pesantren di Padang Lawas Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Pencabulan 24 Santri

Meskipun demikian, JPU masih mempertimbangkan untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut dan berencana untuk mengambil keputusan dalam waktu 7 hari. 

Sebelumnya, pada tahun 2022 hingga 2023, dua guru tersebut melakukan aksi pencabulan berulang kali kepada puluhan muridnya. 

Para korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada orangtua mereka pada tanggal 5 Maret 2023, yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Keduanya langsung ditangkap oleh polisi setelah laporan tersebut.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut