Dua Oknum Guru Pesantren di Padang Lawas Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Pencabulan 24 Santri
Kamis, 12 Oktober 2023 | 12:45 WIB
Meskipun demikian, JPU masih mempertimbangkan untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut dan berencana untuk mengambil keputusan dalam waktu 7 hari.
Sebelumnya, pada tahun 2022 hingga 2023, dua guru tersebut melakukan aksi pencabulan berulang kali kepada puluhan muridnya.
Para korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada orangtua mereka pada tanggal 5 Maret 2023, yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Keduanya langsung ditangkap oleh polisi setelah laporan tersebut.
Editor : Ismail