"Pemusnahan arsip fisik substantif ini adalah salah satu langkah konkret dalam memastikan bahwa kami selalu mengikuti praktik tata kelola kearsipan yang terbaik sesuai denganPeraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI," jelasnya.
Dalam proses pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian ini, turut disaksikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yan Wely Wiguna.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip fisik keimigrasian ini sangat penting dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien, dan berharap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dapat terus melaksanakan pemusnahan arsip sesuai jadwal retensi arsip dan sesuai prosedur penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip sejumlah 95.480 (Sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh) berkas dan disaksikan oleh Kabid Perizinan dan Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Santoso, saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang diwakilkan oleh Arsiparis Ahli Muda, Dedi Syahputra serta Arsiparis Ahli Pertama, Agung Darmawan, kemudian Arsiparis Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sumut, Evy Sofia Manurung dan juga Arsiparis Ahli Pertama Devi Simamora.
Dengan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian yang rutin dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan semakin siap menghadapi tantangan dalam era digitalisasi dan memastikan bahwa data-data yang dimiliki tetap aman dan terjaga dengan baik.
Editor : Odi Siregar