MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan telah sukses melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan secara simbolis sebagai langkah penting dalam upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien, Kamis (5/10/2023).
Pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mematuhi standar tata kelola kearsipan yang berlaku.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Adithia Perdana, menyatakan, pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dilakukan dengan cermat dan transparan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Ia juga menyebut, kegiatan ini merupakan tindakan rutin yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data-data yang sudah tidak relevan atau tidak diperlukan lagi. Pemusnahan arsip ini juga merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi.
"Terbatasnya kapasitas ruang penyimpanan arsip yang ada mendorong kami untuk segera melakukan kegiatan penyusutan arsip melalui penghapusan arsip terutama bagi arsip yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak terkait masalah hukum serta telah terdigitalisasi dengan baik. Kami sangat berkomitmen untuk menjaga integritas dan keamanan data-data yang kami miliki," ucapnya.
"Pemusnahan arsip fisik substantif ini adalah salah satu langkah konkret dalam memastikan bahwa kami selalu mengikuti praktik tata kelola kearsipan yang terbaik sesuai denganPeraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI," jelasnya.
Dalam proses pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian ini, turut disaksikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yan Wely Wiguna.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip fisik keimigrasian ini sangat penting dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efisien, dan berharap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dapat terus melaksanakan pemusnahan arsip sesuai jadwal retensi arsip dan sesuai prosedur penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip sejumlah 95.480 (Sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh) berkas dan disaksikan oleh Kabid Perizinan dan Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Santoso, saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI yang diwakilkan oleh Arsiparis Ahli Muda, Dedi Syahputra serta Arsiparis Ahli Pertama, Agung Darmawan, kemudian Arsiparis Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sumut, Evy Sofia Manurung dan juga Arsiparis Ahli Pertama Devi Simamora.
Dengan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian yang rutin dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan semakin siap menghadapi tantangan dalam era digitalisasi dan memastikan bahwa data-data yang dimiliki tetap aman dan terjaga dengan baik.
Editor : Odi Siregar