get app
inews
Aa Text
Read Next : Rico-Zaki Komitmen Pangkas Birokrasi Berbelit dan Pelaku Korupsi di Pemerintahan Kota Medan

Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjungbalai Diganjar 16 Bulan Penjara

Senin, 24 Januari 2022 | 15:17 WIB
header img
Suasana sidang Sekda Tanjungbalai terkait kasus suap Walikota Tanjungbalai. (Foto: medan.iNews.id/Ismail)

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa  diterima oleh majelis hakim ," sebut Eliwarti didampingi dua anggota majelis Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum.

Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar terdakwa dihukum  2 tahun penjara  dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta. Terungkap juga, uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswandono mengatakan, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Yusmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut