Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjungbalai Diganjar 16 Bulan Penjara
Senin, 24 Januari 2022 | 15:17 WIB
Terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp200 juta. Diserahkan terlebih dahulu Rp 100 juta.
Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai, mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan). Kemudian 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Editor : Chris