MEDAN, iNewsMedan.id- Kepolisian Daerah Sumatra Utara mengkonfirmasi perkembangan dalam kasus perdagangan dua individu orangutan Sumatra (Pongo abelii) yang baru-baru ini mereka ungkap. Mereka telah menangkap seorang tersangka tambahan yang diduga otak pelaku perdagangan Orangutan tersebut.
Tersangka yang telah ditangkap adalah Rahmadani, yang lebih dikenal dengan nama Bolang. Ia dikabarkan ditangkap di Kota Langsa, Aceh.
Sayangnya, polisi tidak memberikan informasi terperinci mengenai kapan Bolang ditangkap.
“Iya, benar (dia ditangkap),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, pada Selasa (3/10/2023).
Hadi juga mengungkap peran yang dimainkan oleh Bolang. Ia diduga menjadi otak dari perdagangan dua bayi orangutan betina tersebut.
Editor : Ismail