MEDAN, iNewsMedan.id- Kepolisian Daerah Sumatra Utara mengkonfirmasi perkembangan dalam kasus perdagangan dua individu orangutan Sumatra (Pongo abelii) yang baru-baru ini mereka ungkap. Mereka telah menangkap seorang tersangka tambahan yang diduga otak pelaku perdagangan Orangutan tersebut.
Tersangka yang telah ditangkap adalah Rahmadani, yang lebih dikenal dengan nama Bolang. Ia dikabarkan ditangkap di Kota Langsa, Aceh.
Sayangnya, polisi tidak memberikan informasi terperinci mengenai kapan Bolang ditangkap.
“Iya, benar (dia ditangkap),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, pada Selasa (3/10/2023).
Hadi juga mengungkap peran yang dimainkan oleh Bolang. Ia diduga menjadi otak dari perdagangan dua bayi orangutan betina tersebut.
Sebelum Bolang, Polda Sumut telah menangkap Reza Heryadi (35), seorang warga Aceh, yang berperan sebagai kurir dan ditangkap saat membawa dua orangutan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Rabu (27/9/2023) dini hari.
“Dia adalah otak dari pelaku,” kata Kombes Hadi.
Bolang bukanlah nama yang asing dalam dunia perdagangan satwa ilegal. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari beberapa sumber terpercaya, Bolang diduga menjadi pengumpul satwa dari Aceh dan telah lama terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi.
Dia juga diduga terlibat dalam jaringan perdagangan internasional, dan hal ini juga telah dikonfirmasi oleh polisi.
“Kami mengkonfirmasi hal tersebut (jaringan internasional),” kata Hadi dalam wawancara dengan awak media sebelumnya.
Sebelumnya, dua orangutan yang disita tersebut hendak dijual ke luar negeri. Namun, polisi dan petugas dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) telah mengetahui rencana tersebut dan berhasil mengungkap kasus ini.
Kedua orangutan tersebut berasal dari Aceh, dan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan siapa pembeli orangutan tersebut.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari Wildlife Justice Commission, salah satu organisasi internasional yang fokus pada penanganan kasus perdagangan satwa transnasional.
Editor : Ismail