Sebelum Bolang, Polda Sumut telah menangkap Reza Heryadi (35), seorang warga Aceh, yang berperan sebagai kurir dan ditangkap saat membawa dua orangutan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Rabu (27/9/2023) dini hari.
“Dia adalah otak dari pelaku,” kata Kombes Hadi.
Bolang bukanlah nama yang asing dalam dunia perdagangan satwa ilegal. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari beberapa sumber terpercaya, Bolang diduga menjadi pengumpul satwa dari Aceh dan telah lama terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi.
Dia juga diduga terlibat dalam jaringan perdagangan internasional, dan hal ini juga telah dikonfirmasi oleh polisi.
“Kami mengkonfirmasi hal tersebut (jaringan internasional),” kata Hadi dalam wawancara dengan awak media sebelumnya.
Editor : Ismail