Karena merasa takut, korban mengikuti perintah pelaku. Selanjutnya, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban, termasuk memegang dan mencium payudara serta organ intim korban. Yang lebih parah lagi, pelaku merekam tindakannya tersebut menggunakan ponselnya tanpa sepengetahuan korban. Untuk memaksa korban tunduk pada keinginannya, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak patuh.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan cabul ini sebanyak 2 kali dan persetubuhan juga 2 kali. Korban melakukan semua ini karena merasa tertekan dan terancam," kata AKP Edi Mardi pada Rabu (27/9/2023).
Edi menjelaskan lebih lanjut bahwa tindakan cabul pertama kali dilakukan oleh pelaku pada hari Minggu, tanggal 13 November 2022, di rumah korban. Tindakan kedua terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023, juga di rumah korban.
Sedangkan persetubuhan pertama kali terjadi sekitar bulan Juni 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, di kebun teh desa Sungai Jambu - Kayu Aro. Peristiwa yang kedua terjadi pada hari Minggu, tanggal 9 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, juga di kebun teh desa Sungai Jambu - Kayu Aro.
"Setiap kali melakukan pencabulan dan persetubuhan, pelaku selalu merekamnya dengan menggunakan ponselnya," tambah Edi.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta