Misteri Tenggat Penyerahan Lahan 20 Persen Terjawab di Sidang Korupsi PTPN
MEDAN, iNewsMedan.id - Kelanjutan persidangan kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (6/3/2026). Dalam agenda tersebut, sejumlah saksi ahli dari Kementerian ATR/BPN memberikan keterangan perihal mekanisme perubahan status tanah dan kewajiban penyerahan sebagian lahan kepada negara.
Terdapat enam orang saksi dari pihak ATR/BPN yang memberikan kesaksian, termasuk di antaranya Joko Satrianto Wibowo, Anugerah Satriowibowo, serta Galuh Aji Niracanti.
Di hadapan majelis hakim, para saksi memaparkan bahwa prosedur pengajuan perubahan status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) telah melewati tahapan administrasi yang sesuai prosedur.
Joko Satrianto menerangkan bahwa proses ini dimulai dengan pengajuan berkas permohonan yang kemudian diverifikasi di tingkat kementerian sebelum surat keputusan resmi dikeluarkan.
"Permohonan perubahan hak dari HGU ke HGB diajukan pada 22 Juli 2022, dan SK dari Kementerian ATR/BPN terbit di tahun 2023. Proses peralihan izin pelepasan HGU PTPN kepada NDP ini berawal dari direktorat, yang selanjutnya diteruskan ke kantor pertanahan," urai Joko.
Dirinya juga memvalidasi adanya rentetan pertemuan antara pihak PTPN, anak usahanya yakni PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta kementerian. Pertemuan tersebut fokus membahas transisi hak lahan serta kewajiban untuk menyerahkan 20 persen lahan kepada negara.
Meski demikian, Joko menyebutkan bahwa sampai saat ini aturan teknis mengenai bagaimana pelaksanaan kewajiban tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut.
"Mengenai apakah status HGB di kawasan yang sudah dibangun bisa ditingkatkan menjadi SHM, hal itu bergantung pada penyelesaian kewajiban penyerahan 20 persen lahan. Karena ini melibatkan aset BUMN, maka mekanismenya akan dibahas lebih mendalam nantinya," tambah Joko.
Editor : Jafar Sembiring