MEDAN, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tetangganya sendiri dikarenakan dua ekor anjing berkelahi di depan rumahnya.
Dari informasi yang diperoleh bahwa korban bernama Tiur Ranna Yani Br Hutabarat warga Jalan Kelapa Kemiri Ujung Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang menjadi korban kekerasan secara bersama-sama yang diduga dilakukan DN bersama 3 orang terduga pelaku pada Minggu 24 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 11.45 WIB.
Akibat penganiayaan tersebut, wanita berusia 36 tahun ini pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STLP/2134/X/2021/SPKT Polrestabes Medan Polda Sumut.
Kuasa hukum korban, Minardo Hutabarat SH dan Cindy Doloksaribu SH mengatakan dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang dialami korban dan mereka telah melaporkan empat orang terduga pelaku ke Polrestabes Medan.
"Dalam kasus ini, ada empat orang yang kita laporkan, yakni berinisial DN, YS, YNS dan WGS. Mereka diduga melakukan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 170 Jo 351 KUHPidana," katanya, Minggu (23/1/2022).
Editor : Chris