get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Hamparan Perak Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tanjung Gusta

Akibat Anjing Berkelahi di Depan Rumah, Ibu Rumah Tangga Dianiaya Tetangga

Minggu, 23 Januari 2022 | 11:05 WIB
header img
Tiur Ranna Yani Br Hutabarat (tengah) didampingi kuasa hukumnya Minardo Hutabarat SH dan Cindy Doloksaribu SH. (Foto: medan.iNews/Jafar)

"Jika laporan kita ini tidak dilanjuti, maka kita akan menyurati Mabes Polri, Kepada Komisi III DPR RI, Komite I DPD RI, Komnas HAM, Kompolnas serta Propam," tegasnya.

Sementara itu keluarga korban, Darwin Harahap berharap agar kasus ini menjadi pelajaran, janganlah sewenang-wenang merendahkan orang. 

"Janganlah dia sewenang-wenang dengan orang yang tidak mampu, Kalau kita dianggap miskin, seperti yang dibilang dia itu dan mengatakan kepada korban miskin dan jelek," katanya. 

"Kita berharap pihak kepolisian bisa memberikan keadilan bagi korban yang dikatakan miskin dan jelek, jadikanlah hukum sebagai panglima. Salahkan yang salah, benar kan ya benar. Jangan yang benar disalahkan, yang salah dibenarkan. Inilah harapan kami," sambung Darwin.

Sebelumnya, korban Tiur Ranna Yani Br Hutabarat mengatakan aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut bermula adanya dua ekor anjing peliharaan milik warga berinisial M dan anjing milik korban berkelahi dan memunculkan kebisingan di depan rumah korban. 

"Kemudian, saya ke depan rumah dan saya melihat si M memukuli anjing saya, lalu saya suruh anjing saya masuk dan saya sudah meminta maaf kepada M. Namun DN yang tak tahu menahu duduk persoalannya ikut nimbrung datang ke rumah saya dan langsung marah-marah hingga membuat keributan," katanya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut