get app
inews
Aa Read Next : Aksi Premanisme dan Penganiayaan di Jermal XI Medan, Warga Minta Polisi Tangkap Guntur Cs

Divonis 1 Bulan, Ellia dan Laila Pertanyakan Putusan Hakim 

Sabtu, 23 September 2023 | 09:14 WIB
header img
Divonis 1 Bulan, Ellia dan Laila Pertanyakan Putusan Hakim (ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Majelis hakim memvonis mantan mertua eks ketua PAC Demokrat Perjuangan Nazmi Natzir Adnan yakni Ellia dan satu terdakwa lainnya bernama Laila selama satu bulan penjara. Atas putusan itu, Ellia mempertanyakan putusan hakim. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ellia yakni Husein Harahap. Husein mempertanyakan bahwa Ellia merupakan korban dari tindak penganiayaan Nazmi.

Hal itu disebutkannya karena Nazmi yang juga melaporkan perkara ini sebenarnya telah mendapatkan vonis dari majelis hakim dengan kurungan penjara lima bulan. 

“Sementara sebelumnya sudah dilakukan vonis terhadap saudara Nazmi Nazir. Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu Ellia dan ibu Laila dan divonis hakim selama 5 bulan,” kata Husein, Jumat, (22/9/2023). 

Kemudian Husein mempersoalkan kebijakan ketua majelis hakim yang tak memberikan ruang kliennya untuk melakukan pembelaan. Lalu Husein menyebutkan dalam butir putusan itu, hakim tak menjelaskan detail vonis. 

“Klien kami dalam hal ini divonis pidana selama satu bulan kurungan. Di sini pertanyaannya apakah klien kami diperintahkan hakim untuk ditahan atau dalam masa percobaan. Itu tidak terang dalam putusan ini,” terangnya. 

Untuk diketahui, pengacara Ellia, Baginda Lubis, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi, Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Manunggal, Kota Medan. 

Awalnya, Ellia bersama adik dan cucunya mau keluar rumah menggunakan sepeda motor. Sewaktu di depan pagar rumah, tiba-tiba ada mobil yang berhenti. 

"Nah, saat itu rupanya pelaku (Nazmi) keluar dari dalam mobil itu dan mendorong klien kami hingga terjatuh dari sepeda motor," kata Banginda. 

Pelaku saat itu, kata Baginda, berusaha merebut cucu korban dengan cara paksa.

"Klien kami kenal pelaku karena merupakan mantan suami anaknya. Saat itu korban ini sedang menggendong cucunya. Saat itu pelaku berusaha mengambil cucu korban ini," sambungnya. 

Setelah itu ada tiga orang yang keluar dari mobil tersebut. Ellia pun tetap mempertahankan cucunya saat pelaku coba merebutnya. 

Merasa terancam, Ellia langsung berteriak minta tolong sehingga membuat warga sekitar menyaksikan dan coba menghentikan aksi Nazmi. Lalu, Nazmi dan kawannya pergi meninggalkan lokasi. 

"Akibatnya, korban menderita luka memar di lengan sebelah kiri dan paha kanan," sebutnya. 

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua PAC Demokrat Medan Perjuangan, Nazmi Natsir Adnan, 5 bulan penjara. Nazmi dinilai secara sah dan bersalah melanggar pasal penganiayaan.

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut