Janji Manis Investasi Proyek Berujung Zonk: Korban Rugi Rp3,8 Miliar, Minta Polisi Tak Pandang Bulu
MEDAN, iNewsMedan.id - Dugaan penipuan dan penggelapan bernilai Rp3,8 miliar yang melibatkan cucu mantan Bupati Karo periode 2021–2025, Timothy Adriano Sembiring, dipertanyakan korban. Kasus yang dilaporkan sejak Februari 2026 ini dinilai stagnan tanpa kepastian penetapan tersangka di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Korban, Colombus Simamora, mengaku mengalami kerugian akibat modus investasi proyek Pemkab Simalungun TA 2025 serta tawaran paket proyek yang belakangan diketahui fiktif. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan Timothy bersama dua rekannya, Julfrianta Tosika Ginting dan Samuel Juan Kevin Batubara.
Modus dugaan tindak pidana ini terbagi dalam dua rangkaian peristiwa yakni Penggelapan Modal Proyek Simalungun: Pada Juli 2025, para terduga pelaku menawarkan kerja sama investasi proyek. Setelah anggaran pencairan dari pemda keluar, modal serta keuntungan korban tidak dikembalikan.
Tawaran Proyek Fiktif Rp1,3 Miliar: Timothy kembali meminta uang modal awal sebesar Rp1,3 miliar untuk paket proyek baru. Hingga akhir 2025, proyek tersebut tak kunjung ada dan terbukti fiktif.
"Saat saya menagih iktikad baik pengembalian modal pada Januari 2026, yang bersangkutan selalu mengelak. Total kerugian saya mencapai Rp3,8 miliar," tegas Colombus, Rabu (26/8/2026).
Editor: Chris