get app
inews
Aa Text
Read Next : INBI Berdayakan Masa Depan Pendidikan Anak-Anak Panti Asuhan Melalui Program Bimbel Panti

Viral Cekoki Bayi 2 Bulan Makan Bubur demi Gift TikTok, Pemilik Panti Asuhan di Medan Masuk Penjara

Kamis, 21 September 2023 | 16:39 WIB
header img
Viral pengelola panti asuhan masuk penjara usai cekoki bayi 2 bulan makan bubur demi gift TikTok. Foto: TikTok

"Tersangka sengaja melakukan suara langsung TikTok dengan mempertontonkan anak-anak panti asuhan yang berjumlah 26 anak, 4 di antaranya masih bayi," tutur Valentino.

Disebutkan Valentino, tersangka sengaja mencari belas kasihan penonton TikTok saat mengeksploitasi anak-anak panti asuhan. Sehingga para penonton itu mengirimkan sejumlah uang.

"Sampai sekarang, jika ditotal uangnya sudah berjumlah Rp20-50 juta dalam waktu satu bulan," tambah Valentino

Uang yang didapat tersangka ini tak hanya berasal dari warga Kota Medan dan sejumlah warga dari beberapa daerah di Indonesia, melainkan juga hingga ke beberapa negara di luar Indonesia.

Awal mula kronologi ekspoitasi anak ini bermula saat tersangka memggunakan TikTok di awal tahun 2023.  Ia pun rutin memvideokan kehidupa anak-anak panti asuhan lewat siaran langsung dan ngemis gift TikTok.

Dalam kurun waktu 4 bulan terakhir, tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp20-50 juta. "Namun uang-uang terebut malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk anak-anak panti asuhan," papar Kapolrestabes Medan.

Tak hanya itu, terkuak ternyata panti asuhan yang didirikan tersangka ini masih ilegal lantaran belum dapat izin resmi.

Akibat kasus ini, tersangka pemilim panti asuhan terancam 20 rahun penjara dan dijeeat UU tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, polisi masih memeriksa 4 orang saksi lainya dan menyita beberapa barang bukti.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut