MEDAN, iNewsMedan.id - Aksi pemilik Panti Asuhan di Medan yang cekoki bayi 2 bulan makan bubur viral di media sosial. Pelaku diduga melakukan aksi tersebut secara live demi 'ngemis' gift TikTok.
Saat video live itu tersebar, para penonton live TikTok sempat memperingatkan pengurus panti, bahwa tindakan tersebut salah. Pasalnya bayi 2 bulan bisa tersedak saat mengonsumsi bubur. Apalagi anak itu masih bayi, yang seharusnya diberikan full susu, belum diperkenankan MPASI.
Sayangnya, peringatan netizen diabaikan oleh pengurus panti asuhan. Pengurus panti malah cengengesan tak merespons panggilan telepon yang dilayangkan oleh pengguna media sosial.
Panti asuhan itu juga diduga sengaja mengeksploitasi anak-anak panti asuhan demi mencari cuan atau keuntungan pribadi.
Menelusuri video viral dan laporan netizen, Satreskrim Polrestabes Medan bersama dinas sosial Kota Medan menggerebek Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya, yang diduga melakukan eksploitasi anak lewat tayangan live TikTok.
Saat ini, polisi sudah menetapkan status tersangka kepada Zamanuel Zebua yang merupakan pengelola panti asuhan. Hal tersebut diungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
"Tersangka sengaja melakukan suara langsung TikTok dengan mempertontonkan anak-anak panti asuhan yang berjumlah 26 anak, 4 di antaranya masih bayi," tutur Valentino.
Disebutkan Valentino, tersangka sengaja mencari belas kasihan penonton TikTok saat mengeksploitasi anak-anak panti asuhan. Sehingga para penonton itu mengirimkan sejumlah uang.
"Sampai sekarang, jika ditotal uangnya sudah berjumlah Rp20-50 juta dalam waktu satu bulan," tambah Valentino
Uang yang didapat tersangka ini tak hanya berasal dari warga Kota Medan dan sejumlah warga dari beberapa daerah di Indonesia, melainkan juga hingga ke beberapa negara di luar Indonesia.
Awal mula kronologi ekspoitasi anak ini bermula saat tersangka memggunakan TikTok di awal tahun 2023. Ia pun rutin memvideokan kehidupa anak-anak panti asuhan lewat siaran langsung dan ngemis gift TikTok.
Dalam kurun waktu 4 bulan terakhir, tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp20-50 juta. "Namun uang-uang terebut malah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk anak-anak panti asuhan," papar Kapolrestabes Medan.
Tak hanya itu, terkuak ternyata panti asuhan yang didirikan tersangka ini masih ilegal lantaran belum dapat izin resmi.
Akibat kasus ini, tersangka pemilim panti asuhan terancam 20 rahun penjara dan dijeeat UU tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, polisi masih memeriksa 4 orang saksi lainya dan menyita beberapa barang bukti.
Editor : Hikmatul Uyun