get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Hamparan Perak Tangkap Pelaku Penganiayaan di Tanjung Gusta

Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara 

Senin, 18 September 2023 | 17:57 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum meminta agar AKBP Achiruddin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, Achiruddin juga diminta membayar uang restitusi atau ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200, subsider 2 bulan kurungan. 

"Biaya ini harus dibayar bersamaan dengan Aditya Hasibuan, saksi dalam kasus ini,"ucap Rahmi. 

Rahmi juga mengatakan bahwa Achiruddin dianggap memberatkan karena sebagai orang tua, ia tidak mencegah atau menghentikan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, yang seharusnya sebagai seorang aparat penegak hukum melindungi masyarakat. 

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah bahwa Achiruddin belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya. 

Sidang ditunda hingga Kamis (21/9/2023) untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaannya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut