Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Senin, 18 September 2023 | 17:57 WIB
MEDAN, iNewsMedan.id- Jaksa Penuntut Umum meminta agar AKBP Achiruddin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara. Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut dinilai bersalah dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan, terhadap temannya, Ken Admiral, pada Desember 2022.
Tuntutan ini dibacakan JPU Rahmi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menyatakan bahwa Achiruddin melanggar Pasal 35 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Achiruddin Hasibuan dihukum dengan penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, dengan pengurangan waktu tahanan yang telah dijalani,"ucap JPU.
Editor : Ismail