MEDAN, iNewsMedan.id- Jaksa Penuntut Umum meminta agar AKBP Achiruddin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara. Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut dinilai bersalah dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan, terhadap temannya, Ken Admiral, pada Desember 2022.
Tuntutan ini dibacakan JPU Rahmi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menyatakan bahwa Achiruddin melanggar Pasal 35 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.
"Achiruddin Hasibuan dihukum dengan penjara selama 1 tahun dan 9 bulan, dengan pengurangan waktu tahanan yang telah dijalani,"ucap JPU.
Selain hukuman penjara, Achiruddin juga diminta membayar uang restitusi atau ganti rugi kepada Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200, subsider 2 bulan kurungan.
"Biaya ini harus dibayar bersamaan dengan Aditya Hasibuan, saksi dalam kasus ini,"ucap Rahmi.
Rahmi juga mengatakan bahwa Achiruddin dianggap memberatkan karena sebagai orang tua, ia tidak mencegah atau menghentikan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, yang seharusnya sebagai seorang aparat penegak hukum melindungi masyarakat.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah bahwa Achiruddin belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.
Sidang ditunda hingga Kamis (21/9/2023) untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaannya.
Editor : Ismail