TEBINGTINGGi, iNewsMedan.id - Kepolisian Resor Tebing Tinggi Polda Sumut telah berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dalam rangka program Kapolda Sumut "Narkoba Musuh Bersama" dari tanggal 12 hingga 17 September 2023. Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap 17 pria tersangka pelaku narkoba di berbagai wilayah di bawah Polres Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyatakan bahwa para pelaku berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan ditahan.
"Mereka ditangkap dalam kaitannya dengan 11 kasus narkotika, termasuk sabu dan ganja," kata Kasi Humas, Senin (18/9).
Agus Arianto menjelaskan bahwa pada tanggal 12 September, petugas menangkap tiga pengedar dengan inisial MA Alias Jek (31), RH Alias Rahmat (36), dan AZ Alias Zaki (25) di Batubara. Barang bukti yang ditemukan termasuk sabu seberat 65,86 gram, ganja 0,35 gram, 1 unit handphone android, 1 unit timbangan elektronik, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Selanjutnya, pada tanggal 14 September, petugas berhasil menangkap F (42) di Desa Damak Urat Sipispis dengan barang bukti sabu seberat 5,55 gram, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp 610 ribu.
Pada hari yang sama, pengedar sabu inisial AE Alias Erpin (24) dari Persiakan ditangkap di Jalan Dr. Hamka dengan barang bukti sabu 1,44 gram dan sebuah handphone android.
Tidak hanya itu, pada pukul 16.30 WIB, polisi juga menangkap MI (52) dan TH Alias Taufik (23) dengan barang bukti berupa 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, dan 2 unit HP Nokia di sekitar rumah mereka di Jalan Danau Singkarak Padang Merbau.
Keesokan harinya, pada tanggal 15 September, petugas menangkap DS (38) di Desa Naga Kesiangan dengan barang bukti sabu seberat 2,29 gram, uang tunai Rp 175 ribu, dan 1 unit HP android. Pukul 06.30 WIB, 2 pelaku berinisial RS Alias Rama (26) dan AM Alias Ando (21) ditangkap di Dusun Blok Nol Jangga Desa Juhar Bandar Khalipah dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram.
Selanjutnya, pukul 06.45 WIB, petugas mengamankan seorang pria inisial MC (23) di Desa Pagurawan dengan barang bukti sabu 0,11 gram.
Pada tanggal 15 September, pukul 10.48 WIB, polisi berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial IL Alias Apek (39) di Jalan Lengkuas Bandar Sakti dengan barang bukti sabu seberat 4,85 gram, uang tunai Rp 240 ribu, dan 1 unit HP android.
Pada tanggal 16 September, Tim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap 3 pelaku dalam 3 kasus berbeda, termasuk MAH Alias Pije (30), seorang residivis narkotika tahun 2015 dan 2019. Pije ditangkap di Kampung Rao dengan barang bukti sabu seberat 10,06 gram dan sebuah handphone android.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, petugas menangkap EES Alias Endra (37) di Jalan Gunung Bakti LKMD I dengan barang bukti sabu 0,23 gram. Pukul 15.15 WIB, polisi menangkap pengedar narkoba MIS Alias Dedek (31), RSS (33), dan A (33) di sekitar kediaman mereka di Desa Binjai Sergai dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram dan uang tunai Rp 96 ribu.
Selama operasi ini, polisi berhasil menyita total barang bukti berupa sabu seberat 93,33 gram, ganja 0,64 gram, uang tunai sebanyak Rp 1.321.000, 8 unit handphone android, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap sabu), dan 1 buah kaca pirex.
Kasi Humas menekankan bahwa operasi ini dilakukan sesuai dengan komitmen Kapolda Sumut "Narkoba Musuh Bersama," yang bertujuan untuk membersihkan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi dari narkoba, menangkap jaringan narkoba, dan pengguna narkoba.
Dalam upaya pengungkapan kasus narkoba ini, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon membentuk 7 tim pemberantasan narkoba yang terdiri dari personel yang berdedikasi.
Editor : Ismail