Parada Situmorang juga menyatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan ditempatkan di Lapas Klas II Gunung Sitoli.
"Hasil penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Gunung Sitoli bersama Tim Ahli Perhitungan kerugian negara menemukan kerugian keuangan sebesar Rp.621.988.282," ungkapnya.
Selain itu, ada dugaan penyimpangan dalam pembangunan fisik proyek, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai mutu, pembayaran yang tidak sah, dan kekurangan volume.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Parada juga mengungkapkan bahwa pengembangan proses penyidikan ini belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Editor : Ismail