Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji 2024
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Gunung Sitoli Jebloskan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN5 Lahewa ke Penjara 

Rabu, 13 September 2023 | 21:39 WIB
  • author Ismail
Kejari Gunung Sitoli Jebloskan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN5 Lahewa ke Penjara 
Kedua tersangka saat menjalani proses administrasi oleh penuntut umum Kejari Gunung Sitoli.

Parada Situmorang juga menyatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan ditempatkan di Lapas Klas II Gunung Sitoli. 

"Hasil penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Gunung Sitoli bersama Tim Ahli Perhitungan kerugian negara menemukan kerugian keuangan sebesar Rp.621.988.282," ungkapnya. 

Selain itu, ada dugaan penyimpangan dalam pembangunan fisik proyek, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai mutu, pembayaran yang tidak sah, dan kekurangan volume. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Parada juga mengungkapkan bahwa pengembangan proses penyidikan ini belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut