get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah

Kejari Gunung Sitoli Jebloskan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN5 Lahewa ke Penjara 

Rabu, 13 September 2023 | 21:39 WIB
header img
Kedua tersangka saat menjalani proses administrasi oleh penuntut umum Kejari Gunung Sitoli.

Parada Situmorang juga menyatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan ditempatkan di Lapas Klas II Gunung Sitoli. 

"Hasil penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Gunung Sitoli bersama Tim Ahli Perhitungan kerugian negara menemukan kerugian keuangan sebesar Rp.621.988.282," ungkapnya. 

Selain itu, ada dugaan penyimpangan dalam pembangunan fisik proyek, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai mutu, pembayaran yang tidak sah, dan kekurangan volume. 

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Parada juga mengungkapkan bahwa pengembangan proses penyidikan ini belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut