GUNUNGSITOLI, iNewsMedan.id- Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Lahewa di Desa Sihene’Asi, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara pada tahun anggaran 2017.
Kedua tersangka, yaitu Kepala SMPN5 Lahewa, IJG yang juga menjabat sebagai Ketua Pembangunan, dan Pengawas Lapangan SMPN5 DSJZ. Keduanya diserahkan ke Kejari bersama dengan barang bukti terkait.
Kajari Gunung Sitoli, Parada Situmorang, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (13/09/23), mengonfirmasi penerimaan kedua tersangka beserta barang bukti terkait dugaan korupsi ini.
'Proyek pembangunan USB SMPN5 Lahewa ini didanai oleh APBN tahun 2016 melalui Anggaran Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dengan total anggaran sebesar Rp.2.611.512.000," ucap Parada.
Parada Situmorang juga menyatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan ditempatkan di Lapas Klas II Gunung Sitoli.
"Hasil penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Gunung Sitoli bersama Tim Ahli Perhitungan kerugian negara menemukan kerugian keuangan sebesar Rp.621.988.282," ungkapnya.
Selain itu, ada dugaan penyimpangan dalam pembangunan fisik proyek, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai mutu, pembayaran yang tidak sah, dan kekurangan volume.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Parada juga mengungkapkan bahwa pengembangan proses penyidikan ini belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Editor : Ismail