MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan NL (49), mantan Kepala MAN 3 Medan, dan PS (49) selaku penyedia jasa pada proyek rehab fisik MAN 3 Medan Tahun 2023, Selasa (9/01).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022-2023 oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.
"Penetapan dan penahanan terhadap keduanya terkait dengan kasus korupsi PPDB di MAN 3 Medan TA 2022/2023," ucap Kajari Medan, Muttaqin Harahap SH MH, melalui Kasi Intel Simon dalam keterangannya.
Simon menjelaskan bahwa pada saat penerimaan Peserta Didik Baru TA 2022/2023, NL sebagai Kepala MAN 3 Medan memungut dana dari peserta didik baru sebesar Rp100 ribu hingga Rp5 juta.
Dana tersebut mencapai Rp 480.550.000, yang digunakan oleh NL untuk kegiatan sarpras, rehab kelas, meubeler, dan kebutuhan pribadi.
"Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan audit BPK RI, kerugian negara mencapai Rp311.996.000," sebut Simon.
Editor : Ismail