get app
inews
Aa Text
Read Next : Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cum Laude

Nadiem Makarim 'Sang Inovator' Kini Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Kamis, 04 September 2025 | 16:14 WIB
header img
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Isra Triansyah

JAKARTA, iNewsMedan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (4/9/2025).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kami menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers.

- Pemeriksaan dan Kedatangan: Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 08.55 WIB, didampingi tim pengacaranya, termasuk Hotman Paris Hutapea. Ia terlihat mengenakan kemeja gelap dan membawa tas jinjing berwarna hitam.

- Tersangka Lain: Sebelum penetapan Nadiem, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (Direktur SMP), Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan).

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut