get app
inews
Aa Read Next : Kasus Korupsi APD Covid-19, Giliran Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Jadi Tersangka dan Ditahan 

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah

Jum'at, 12 Juli 2024 | 13:50 WIB
header img
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di beberapa kabupaten di Sumatera Utara. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah di beberapa kabupaten di Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Koordinator Intelijen, Yos A Tarigan, mengkonfirmasi penahanan ini pada Jumat (12/7/2024)

"Tersangka JHS, ST (Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT. AT) dan FS (Wakil Direktur PT. MKBP) diduga melakukan korupsi dalam proyek yang didanai APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan nilai proyek mencapai Rp48,277 miliar,"ucap mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu.

Yos menjelaskan bahwa ada perbedaan volume pekerjaan antara yang dikerjakan dan yang tertera dalam kontrak, dengan kerugian sementara diperkirakan lebih dari Rp1 miliar. Kedua tersangka diduga tidak melaksanakan tugas sesuai kontrak sehingga terjadi kecurangan dalam pelaksanaan proyek.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 7 huruf b Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," beber Yos Arnol Tarigan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 11 Juli 2024 hingga 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut