Pengacara Achiruddin, Joko, menyatakan bahwa sidang online yang digelar selama ini telah berjalan kondusif. Dia juga menyoroti alasan jaksa yang meminta sidang online untuk alasan ketertiban.
"Dia (Achiruddin) ingin di depan media, masyarakat, dia ingin diadili di (pengadilan), dia tidak ingin di Lapas, biar terbuka semua," ujar Joko.
Jaksa Rahmi, bagaimanapun, mengatakan bahwa permintaan sidang online telah disetujui oleh hakim, dan ini dipicu oleh sikap arogan Achiruddin selama persidangan.
"Sikap terdakwa sama sama kita lihat di persidangan, bahwa beliau juga bersikap bentak bentak, arogan seperti tidak menghormati persidangan, jadi setelah musyawarah kami memutuskan agar persidangan secara online," katanya.
Perlu dicatat bahwa ini adalah penundaan kedua, yang pertama terjadi pada Senin (11/9/2023), karena berkas tuntutan jaksa belum selesai.
Editor : Ismail